Masjid Al-Hikmah, 2 Jumadil Ula 1445
Ustadz Faris Khoirul Anam
Perbedaan adalah sebuah niscaya, karena setiap ulama bisa memiliki pendapat.
>> Definisi bid'ah
"Bid'ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah SAW." (Imam Izzuddin bin Ibn Salam)
"Bid'ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa Rasulullah SAW." (Al-Imam Nawawi)
"Bid'ah menurut bahasa adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya. Yang dimaksud bid'ah disini adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa didahului pengakuan syara' melalui al-Qur'an dan Sunnah." (al-Imam al-Amir al-Shan'ani)
>> Pemetaan Bidah
1. I'tiqadiyah (aqidah)
Empat madzhab sepakat bahwa bid'ah aqidah semuanya jelek, semuanya tidak baik.
Ruang lingkup aqidah : keTuhanan, kenabian, hal-hal ghaib (contohnya peristiwa Isra' Mi'raj).
2. Amaliyah (ubudiyah)
Bagian a : Ulama yang membagi bid'ah (Hasannah dan Sayyi-ah)
Bagian b : Ulama yang tidak membagi bid'ah (semuanya Sayyi-ah)
Kesimpulan :
>> Tidak ada yang baru dalam konsep bid'ah.
>> Menurut mayoritas ulama, bid'ah adalah perbuatan, bukan hukum.
>> Terdapat perbedaan pendapat diantara ulama tentang bid'ah hasanah. Menurut mayoritas ulama mengakui keberadaan bid'ah hasanah, minoritas ulama tidak mengakui bid'ah hasanah.
Pembahasan ulama tentang bid'ah selesai dalam abad ke - 8 hijriah.
Bid'ah itu adalah perbuatan, maka hendaknya kita hukumi.
Ulama dalam mendefinisikan bid'ah itu dengan kata "mengerjakan" jadi bid'ah itu adalah perbuatan.
Just info :
Imam Izzuddin bin Ibn Salam disebut the king of ulama.
Imam Nawawi adalah salah satu ulama yang tidak menikah, tapi beliau punya anak secara ideologis (murid beliau). Imam Nawawi ini merupakan ulama yang menulis banyak kitab, rata-rata beliau menulis 18 lembar setiap harinya.
"Kalau kamu menikah, carilah pasangan yang membuat kamu semakin taat kepada Allah SWT. Kalau belum ada yang seperti itu, jomblo saja dulu."
Nama imam dan nama madzhab itu banyak yang berbeda.
Kenapa ada perbedaan? Karena ada dalil absolut (qod'i) dan dalil teoretis. Contoh dalil mutlak : kewajiban sholat, haramnya zina. Maka ulama yang berijtihad bukan pada dalil qod'i, tapi oada sesuatu yang bersifat ghonni (teoretis). Maka nanti akan ada kesepakatan dan perbedaan antar ulama dalam mengkritisi masalah teoritis.
Orang itu kadang mengingkari karena kurang informasi.
Dalil yang digunakan bisa sama, tapi penafsirannya bisa berbeda.
Q&A :
Bagaimana menyikapi pendapat seorang (yang katanya ahli) dimana dia menyatakan bahwa hubungan seks diluar pernikahan itu diperbolehkan?
Maknai pendapat itu dengan pendekatan naluriah. Analogi kan, apabila ibumu yang dizinai oleh orang lain, apakah engkau ridho? Apakah kau rela bila adik perempuan mu, atau kakak perempuan dizinai oleh orang lain? Apakah kau ridho anak perempuan mu dinodai kesuciannya oleh orang lain?
Maka pasti kau tidak rela hal buruk itu terjadi pada ibumu, pada keluargamu, pada anak perempuan mu.
Seperti itu pula kita menyikapi hal lain yang dilarang oleh Allah. Permisalan lainnya, kita suka menggibah, lalu kita juga tahu bahwa gibah itu adalah haram. Maka tempatkanlah dirimu sebagai yang digosipkan oleh orang-orang. Apakah kamu suka bila dirimu digunjinggan, digosipkan dan dibicarakan hal-hal tidak baik oleh orang lain? Maka sebagaimana kamu tidak suka dirimu digunjingkan, maka janganlah bergosip.
No comments:
Post a Comment